
Sebanyak 3 Kepala Desa (Kades) dan 15 Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kecamatan Bunguran Tengah, Kabupaten Natuna, mendapat tambahan masa jabatan selama dua tahun setelah disahkannya Undang-Undang Desa Nomor 3 Tahun 2024. Para kades dan BPD ini pun dikukuhkan dan diambil sumpah jabatan oleh bupati Natuna Wan Siswandi, Senin (1/7/2024) pagi di Gedung Sri Serindit.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Sekda Natuna, Boya Wijanarko Varianto, Wakil Ketua II DPRD Natuna, Jarmin Sidik, Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Pimpinan Forum Koordinasai Perangkat Daerah (FKPD).
Dalam sambutannya Bupati Natuna, Wan Siswandi, menyampaikan kepada Kepala Desa yang dikukuhkan hari ini, untuk bersyukur karena sebelumnya masa jabatan 6 tahun menjadi 8 tahun setelah UU di revisi.
“Dengan adanya penambahan masa jabatan ini sebagai pencetus semangat untuk bekerja lebih baik dalam membangun desa masing masing,” ujar Bupati Wan Siswandi.
Bupati Natuna berharap dengan ditambah dua tahun masa jabatan Kades ini bisa dimanfaatkan dengan semaksimal mungkin. Amanah yang didapat ini diharapkan dapat memperkuat pembangunan di desa. Termasuk dalam penggunaan Dana Desa harus selalu diawasi dan BPD bisa meningkatkan inovasi dan berperan lebih besar dalam memajukan desa serta membawa kesejahteraan bagi masyarakat desa di Kabupaten Natuna.
Wan Siswandi juga mengingatkan pentingnya koordinasi dan komunikasi yang baik antara Pemerintah Daerah desa dengan Pemerintah Daerah. Pemerintah daerah Kabupaten Natuna mendukung dan memberikan bantuan yang dibutuhkan untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat desa
Wan Siswandi juga mengingatkan bahwasanya kepada desa saat ini memiliki tanggung jawab yang besar, karena anggaran yang dikelola cukup besar. Untuk itu, kelolalah dengan benar dan akuntabel setiap anggaran yang di keluarkan