NO. | KOMPONEN | URAIAN |
1. | Dasar Hukum | 1. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l9 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 04 Tahun 2010 tentang Pedoman Palayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN); 3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan; 4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Unit Kerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik; 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor L78l); 6. Peraturan Bupati Natuna Nomor 48 Tahun 2013 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Kepada Camat untuk melaksanakan urusan Pemerintahan Daerah; 7. Peraturan Bupati Natuna Nomor 19 Tahun 2020 tentang Pedoman Standar Pelayanan dilingkungan Pemerintah Kabupaten Natuna (Berita Daerah Kabupaten Natuna Tahun 2020 Nomor 19); 8. Peraturan Bupati Natuna Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Standar Opreasional Prosedur Administrasi Pemerintahan dilingkungan Pemerintah Kabupaten Natuna (Berita Daerah Kabuapten Natuna Tahun 2021 Nomor 21); 9. Peraturan Bupati Natuna Nomor 71 tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Bupati Natuna Nomor 61 Tahun 2021 tentang tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban serta monitoring dan evaluasi hibah dan bantuan sosial |
2. | Persyaratan Pelayanan | Pembuatan Surat Rekomendasi Proposal Bantuan Rumah Ibadah :
1. Proposal pembangunan / proposal rehab (renovasi) dan/atau proposal bantuan dana rumah ibadah 2. Surat Rekomendasi yang sudah disahkan oleh Desa/ kelurahan 3. Surat Rekomendasi dari KUA dan/atau lembaga keagamaan 4. Surat permohonan bantuan dana rumah ibadah diketahui oleh Desa/Kelurahan 5. Rencana Anggaran Biaya (RAB) diketahui oleh Desa/Kelurahan 6. Fotocopy surat keputusan (SK) kepengurusan rumah ibadah / lembaga keagamaan 7. Surat tanah / keterangan tanah rumah ibadah / lembaga keagamaan 8. Foto fisik rumah ibadah / plang rumah ibadah 9. Fotocopy KTP dan Nomor handphone Penanggungjawab
|
3. | Sistem, mekanisme, dan prosedur | 1. Pemohon mengajukan berkas
2. Berkas diterima dan diverifikasi oleh petugas administrasi 3. Apabila berkas tidak lengkap, petugas menjelaskan kekurangan kepada pemohon. Pemohon wajib melengkapi kekurangan untuk dapat melanjutkan ketahap selanjutnya; 4. Setelah berkas dinyatakan lengkap, petugas memproses permohonan Surat Rekomendasi proposal bantuan rumah ibadah 5. Surat Rekomendasi yang sudah disetujui oleh Kepala Seksi diajukkan kepada Camat untuk disahkan; 6. Camat mengesahkan Surat Rekomendasi 7. Petugas melakukan pencatatan, memberi nomor surat; 8. Surat rekomendasi dan berkas pendukung diserahkan pada pemohon; 9. Pemohon mengisi survey kepuasan masyarakat (SKM) |
4. | Jangkna waktu pelayanan | 1 (satu) hari kerja |
5. | Biaya/tarif | Tidak dipungut biaya |
6. | Produk pelayanan | Surat Rekomendasi proposal bantuan rumah ibadah yang sudah ditandatangani oleh Camat |
Untuk Memudahkan proses pembuatan surat silahkan isi link form di bawah ini: