NO. | KOMPONEN | URAIAN |
1. | Dasar Hukum | 1. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan publik;
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 04 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN); 3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Unit Kerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik; 4. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Administrasi Pertanahan dan Pendaftaran Tanah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat; 5. Peraturan Bupati Natuna Nomor 48 Tahun 2013 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Kepada Camat untuk melaksanakan urusan Pemerintahan Daerah; |
2. | Persyaratan Pelayanan | Mengetahui Surat Keterangan Ahli Waris :
1. Surat Pernyataan Ahli Waris yang telah ditandatangani oleh semua ahli waris yang dibubuhi matrai 10000 dan tandatangan oleh 2 (dua) saksi yang sudah disahkan oleh Desa/Kelurahan 2. Surat Keterangan Ahli Waris yang sudah disahkan oleh Desa/Kelurahan 3. Fotocopy KTP dan KK Pemohon atau indentitas lainnya 4. Fotocopy KTP seluruh ahli waris 5. Fotocopy KPT 2 (dua) orang saksi 6. Fotocopy bukti kepemilikan tanah (sertfikat, alas hak) 7. Fotocopy Akte Kematian Mengetahui Surat Keterangan dan/atau Formulir Pendaftaran TNI/POLRI : 1. Surat Pengantar dan/atau formulir pendaftaran TNI/POLRI yang sudah disahkan oleh Desa/Kelurahan 2. Fotocopy KTP dan KK Pemohon atau indentitas lainnya 3. Fotocopy Ijazah terakhir 4. Fotocopy SKCK |
3. | Sistem, mekanisme, dan prosedur | 1. Pemohon mengajukan berkas
2. Berkas diterima dan diverifikasi oleh petugas administrasi 3. Apabila berkas tidak lengkap, petugas menjelaskan kekurangan kepada pemohon. Pemohon wajib melengkapi kekurangan untuk dapat melanjutkan ketahap selanjutnya; 4. Setelah berkas dinyatakan lengkap, petugas memproses permohonan Surat Keterangan; 5. Surat Keterangan diajukan ke Kepala Seksi untuk mendapatkan paraf; 6. Surat Keterangan yang sudah disetujui oleh Kepala Seksi diajukkan kepada Camat untuk disahkan; 7. Camat mengesahkan Surat Keterangan; 8. Petugas melakukan pencatatan, memberi nomor surat; 9. Surat Keterangan dan berkas pendukung diserahkan pada pemohon; 10. Pemohon mengisi survey kepuasan masyarakat (SKM) |
4. | Jangka waktu pelayanan | 1 (satu) hari kerja |
5. | Biaya/tarif | Tidak dipungut biaya |
6. | Produk pelayanan | Mengetahui Camat Surat Keterangan yang sudah ditandatangani oleh Camat |
Untuk Memudahkan proses pembuatan surat silahkan isi link form di bawah ini: