Pelayanan Mengetahui Surat Keterangan

 

NO. KOMPONEN URAIAN
1. Dasar Hukum 1.     Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan publik;

2.     Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 04 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN);

3.     Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Unit Kerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik;

4.     Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Administrasi Pertanahan dan Pendaftaran Tanah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat;

5.     Peraturan Bupati Natuna Nomor 48 Tahun 2013 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Kepada Camat untuk melaksanakan urusan Pemerintahan Daerah;

2. Persyaratan Pelayanan Mengetahui Surat Keterangan Ahli Waris :

1.     Surat Pernyataan Ahli Waris yang telah ditandatangani oleh semua ahli waris yang dibubuhi matrai 10000 dan tandatangan oleh 2 (dua) saksi yang sudah disahkan oleh Desa/Kelurahan

2.     Surat Keterangan Ahli Waris yang sudah disahkan oleh Desa/Kelurahan

3.     Fotocopy KTP dan KK Pemohon atau indentitas lainnya

4.     Fotocopy KTP seluruh ahli waris

5.     Fotocopy KPT 2 (dua) orang saksi

6.     Fotocopy bukti kepemilikan tanah (sertfikat, alas hak)

7.     Fotocopy Akte Kematian

Mengetahui Surat Keterangan dan/atau Formulir Pendaftaran TNI/POLRI :

1.     Surat Pengantar dan/atau formulir pendaftaran TNI/POLRI yang sudah disahkan oleh Desa/Kelurahan

2.     Fotocopy KTP dan KK Pemohon atau indentitas lainnya

3.     Fotocopy Ijazah terakhir

4.     Fotocopy SKCK

3. Sistem, mekanisme, dan prosedur 1.     Pemohon mengajukan berkas

2.     Berkas diterima dan diverifikasi oleh petugas administrasi

3.     Apabila berkas tidak lengkap, petugas menjelaskan kekurangan kepada pemohon. Pemohon wajib melengkapi kekurangan untuk dapat melanjutkan ketahap selanjutnya;

4.     Setelah berkas dinyatakan lengkap, petugas memproses permohonan Surat Keterangan;

5.     Surat Keterangan diajukan ke Kepala Seksi untuk mendapatkan paraf;

6.     Surat Keterangan yang sudah disetujui oleh Kepala Seksi diajukkan kepada Camat untuk disahkan;

7.     Camat mengesahkan Surat Keterangan;

8.     Petugas melakukan pencatatan, memberi nomor surat;

9.     Surat Keterangan dan berkas pendukung diserahkan pada pemohon;

10.  Pemohon mengisi survey kepuasan masyarakat (SKM)

4. Jangka waktu pelayanan 1 (satu) hari kerja
5. Biaya/tarif Tidak dipungut biaya
6. Produk pelayanan Mengetahui Camat Surat Keterangan yang sudah ditandatangani oleh Camat

Untuk Memudahkan proses pembuatan surat silahkan isi link form di bawah ini:

https://forms.gle/MZ2Ck2i771Enj97B8