NO. | KOMPONEN | URAIAN |
1. | Dasar Hukum | 1. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan publik;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perizinan dan Pengawasan Kegiatan Keramaian Umum, Kegiatan Masyarakat Lainnya, dan Pemberitahuan Kegiatan Politik; 3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Unit Kerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik; 4. Juklap Kapolri Nomor. Pol/02/XII/9 tentang Perizinan dan Pemberitahuan Kegiatan Masyarakat 5. Peraturan Bupati Natuna Nomor 48 Tahun 2013 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Kepada Camat untuk melaksanakan urusan Pemerintahan Daerah; |
2. | Persyaratan Pelayanan | Izin keramaian yang mendatangkan massa lebih dari 1000 orang (besar) :
1. Surat Permohonan Izin Keramaian mengetahui Desa/kelurahan 2. Proposal Kegiatan 3. Surat Rekomendasi yang sudah disahkan oleh Desa/Kelurahan 4. Fotocopy KTP penyelenggara/penanggung jawab 5. Izin tempat berlansungnya kegaitan
|
3. | Sistem, mekanisme, dan prosedur | 1. Pemohon mengajukan berkas
2. Berkas diterima dan diverifikasi oleh petugas administrasi 3. Apabila berkas tidak lengkap, petugas menjelaskan kekurangan kepada pemohon. Pemohon wajib melengkapi kekurangan untuk dapat melanjutkan ketahap selanjutnya; 4. Setelah berkas dinyatakan lengkap, petugas memproses permohonan Surat Rekomendasi Izin Keramaian; 5. Surat Rekomendasi Izin Keramaian diajukan ke Kepala Seksi untuk mendapatkan paraf; 6. Surat Rekomendasi Izin Keramaian yang sudah disetujui oleh Kepala Seksi diajukkan kepada Camat untuk disahkan; 7. Camat mengesahkan Surat Rekomendasi Izin Keramaian; 8. Petugas melakukan pencatatan, memberi nomor surat; 9. Surat Rekomendasi Izin Keramaian dan berkas pendukung diserahkan pada pemohon; 10. Pemohon mengisi survey kepuasan masyarakat (SKM) |
4. | Jangka waktu pelayanan | 1 (satu) hari kerja |
5. | Biaya/tarif | Tidak dipungut biaya |
6. | Produk pelayanan | Surat Rekomendasi Izin Keramaian yang sudah ditandatangani oleh Camat |
Untuk Memudahkan proses pembuatan surat silahkan isi link form di bawah ini: