Pelayanan Rekomendasi Izin Keramaian

 

NO. KOMPONEN URAIAN
1. Dasar Hukum 1.     Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan publik;

2.     Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perizinan dan Pengawasan Kegiatan Keramaian Umum, Kegiatan Masyarakat Lainnya, dan Pemberitahuan Kegiatan Politik;

3.     Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Unit Kerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik;

4.     Juklap Kapolri Nomor. Pol/02/XII/9 tentang Perizinan dan Pemberitahuan Kegiatan Masyarakat

5.     Peraturan Bupati Natuna Nomor 48 Tahun 2013 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Kepada Camat untuk melaksanakan urusan Pemerintahan Daerah;

2. Persyaratan Pelayanan Izin keramaian yang mendatangkan massa lebih dari 1000 orang (besar) :

1.     Surat Permohonan Izin Keramaian mengetahui Desa/kelurahan

2.     Proposal Kegiatan

3.     Surat Rekomendasi yang sudah disahkan oleh Desa/Kelurahan

4.     Fotocopy KTP penyelenggara/penanggung jawab

5.     Izin tempat berlansungnya kegaitan

 

3. Sistem, mekanisme, dan prosedur 1.     Pemohon mengajukan berkas

2.     Berkas diterima dan diverifikasi oleh petugas administrasi

3.     Apabila berkas tidak lengkap, petugas menjelaskan kekurangan kepada pemohon. Pemohon wajib melengkapi kekurangan untuk dapat melanjutkan ketahap selanjutnya;

4.     Setelah berkas dinyatakan lengkap, petugas memproses permohonan Surat Rekomendasi Izin Keramaian;

5.     Surat Rekomendasi Izin Keramaian diajukan ke Kepala Seksi untuk mendapatkan paraf;

6.     Surat Rekomendasi Izin Keramaian yang sudah disetujui oleh Kepala Seksi diajukkan kepada Camat untuk disahkan;

7.     Camat mengesahkan Surat Rekomendasi Izin Keramaian;

8.     Petugas melakukan pencatatan, memberi nomor surat;

9.     Surat Rekomendasi Izin Keramaian dan berkas pendukung diserahkan pada pemohon;

10.  Pemohon mengisi survey kepuasan masyarakat (SKM)

4. Jangka waktu pelayanan 1 (satu) hari kerja
5. Biaya/tarif Tidak dipungut biaya
6. Produk pelayanan Surat Rekomendasi Izin Keramaian yang sudah ditandatangani oleh Camat

Untuk Memudahkan proses pembuatan surat silahkan isi link form di bawah ini:

https://forms.gle/MZ2Ck2i771Enj97B8