Pelayanan Surat Keterangan Daftar Susunan Keluarga

 

NO. KOMPONEN URAIAN
1. Dasar Hukum 1.     Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan publik;

2.     Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi kependudukan;

3.     Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

4.     Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 04 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN);

5.     Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Unit Kerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik;

6.      Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Administrasi Pertanahan dan Pendaftaran Tanah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat;

7.     Peraturan Bupati Natuna Nomor 48 Tahun 2013 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Kepada Camat untuk melaksanakan urusan Pemerintahan Daerah;

2. Persyaratan Pelayanan 1.     Surat Pengantar yang sudah disahkan oleh Desa/Kelurahan

2.     Fotocopy KTP dan KK Pemohon

3.     Fotocopy SK pangkat terakhir

4.     Fotocopy Surat Nikah/Akte nikah

5.     Fotocopy Kartu Kepegawaian (KARPEK)

3. Sistem, mekanisme, dan prosedur 1.     Pemohon mengajukan berkas

2.     Berkas diterima dan diverifikasi oleh petugas administrasi

3.     Apabila berkas tidak lengkap, petugas menjelaskan kekurangan kepada pemohon. Pemohon wajib melengkapi kekurangan untuk dapat melanjutkan ketahap selanjutnya;

4.     Setelah berkas dinyatakan lengkap, petugas memproses permohonan Surat Keterangan Daftar Susunan Keluarga;

5.     Surat Keterangan Daftar Susunan Keluarga diajukan ke Kepala Seksi untuk mendapatkan paraf;

6.     Surat Keterangan Daftar Susunan Keluarga yang sudah  disetujui oleh Kepala Seksi diajukkan kepada Camat untuk disahkan;

7.     Camat mengesahkan Surat Keterangan Daftar Susunan Keluarga;

8.     Petugas melakukan pencatatan, memberi nomor surat;

9.     Surat Keterangan Daftar susunan keluarga dan berkas pendukung diserahkan pada pemohon;

10.  Pemohon mengisi survey kepuasan masyarakat (SKM)

4. Jangka waktu pelayanan 1 (satu) hari kerja
5. Biaya/tarif Tidak dipungut biaya
6. Produk pelayanan Surat Keterangan Daftar Susunan Keluarga yang sudah ditandatangani oleh Camat

Untuk Memudahkan proses pembuatan surat silahkan isi link form di bawah ini:

https://forms.gle/MZ2Ck2i771Enj97B8