Pelayanan Surat Keterangan Domisili

 

NO. KOMPONEN URAIAN
1. Dasar Hukum 1.     Undang-undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Polotik

2.     Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan publik;

3.     Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi kependudukan;

4.     Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

5.     Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi Organisasi Kemasyarkatan;

6.     Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Unit Kerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik;

7.     Peraturan Bupati Natuna Nomor 48 Tahun 2013 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Kepada Camat untuk melaksanakan urusan Pemerintahan Daerah;

2. Persyaratan Pelayanan Pembuatan Surat Keterangan Domisili Kependudukan :

1.     Surat Pengantar yang sudah disahkan oleh Desa/Kelurahan

2.     Fotocopy KTP dan KK Pemohon atau Indentitas lainnya

Pembuatan Surat Keterangan Domisili Partai :

1.     Surat Pengantar yang sudah disahkan oleh Desa/Kelurahan

2.     Fotocopy SK Pengurus Partai

3.     Fotocopy KTP semua pengurus Partai

4.     Foto Sekretariat Partai

Pembuatan Surat Keterangan Domisili Ormas dan/atau Lembaga Kesenian :

1.     Surat Pengantar yang sudah disahkan oleh Desa/Kelurahan

2.     Fotocopy SK Pengurus Ormas/Lembaga Masyarakat

3.     Fotocopy KTP semua pengurus Ormas/Lembaga Masyarakat

4.     Fotocopy Akta Organisasi yang dikeluarkan oleh Notaris (Akta Notaris) bagi yang berdadan hokum.

3. Sistem, mekanisme, dan prosedur 1.     Pemohon mengajukan berkas

2.     Berkas diterima dan diverifikasi oleh petugas administrasi

3.     Apabila berkas tidak lengkap, petugas menjelaskan kekurangan kepada pemohon. Pemohon wajib melengkapi kekurangan untuk dapat melanjutkan ketahap selanjutnya;

4.     Setelah berkas dinyatakan lengkap, petugas memproses permohonan Surat Keterangan Domisili;

5.     Surat Keterangan Domisili diajukan ke Kepala Seksi untuk mendapatkan paraf;

6.     Surat Keterangan Domisili yang sudah disetujui oleh Kepala Seksi diajukkan kepada Camat untuk disahkan;

7.     Camat mengesahkan Surat Keterangan Domisili;

8.     Petugas melakukan pencatatan, memberi nomor surat;

9.     Surat Keterangan Domisili dan berkas pendukung diserahkan pada pemohon;

10.  Pemohon mengisi survey kepuasan masyarakat (SKM)

4. Jangkna waktu pelayanan 1 (satu) hari kerja
5. Biaya/tarif Tidak dipungut biaya
6. Produk pelayanan Surat Keterangan Domisili yang sudah ditandatangani oleh Camat

Untuk Memudahkan proses pembuatan surat silahkan isi link form di bawah ini:

https://forms.gle/MZ2Ck2i771Enj97B8