NO. | KOMPONEN | URAIAN |
1. | Dasar Hukum | 1. Undang-undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Polotik
2. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan publik; 3. Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi kependudukan; 4. Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi Organisasi Kemasyarkatan; 6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Unit Kerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik; 7. Peraturan Bupati Natuna Nomor 48 Tahun 2013 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Kepada Camat untuk melaksanakan urusan Pemerintahan Daerah; |
2. | Persyaratan Pelayanan | Pembuatan Surat Keterangan Domisili Kependudukan :
1. Surat Pengantar yang sudah disahkan oleh Desa/Kelurahan 2. Fotocopy KTP dan KK Pemohon atau Indentitas lainnya Pembuatan Surat Keterangan Domisili Partai : 1. Surat Pengantar yang sudah disahkan oleh Desa/Kelurahan 2. Fotocopy SK Pengurus Partai 3. Fotocopy KTP semua pengurus Partai 4. Foto Sekretariat Partai Pembuatan Surat Keterangan Domisili Ormas dan/atau Lembaga Kesenian : 1. Surat Pengantar yang sudah disahkan oleh Desa/Kelurahan 2. Fotocopy SK Pengurus Ormas/Lembaga Masyarakat 3. Fotocopy KTP semua pengurus Ormas/Lembaga Masyarakat 4. Fotocopy Akta Organisasi yang dikeluarkan oleh Notaris (Akta Notaris) bagi yang berdadan hokum. |
3. | Sistem, mekanisme, dan prosedur | 1. Pemohon mengajukan berkas
2. Berkas diterima dan diverifikasi oleh petugas administrasi 3. Apabila berkas tidak lengkap, petugas menjelaskan kekurangan kepada pemohon. Pemohon wajib melengkapi kekurangan untuk dapat melanjutkan ketahap selanjutnya; 4. Setelah berkas dinyatakan lengkap, petugas memproses permohonan Surat Keterangan Domisili; 5. Surat Keterangan Domisili diajukan ke Kepala Seksi untuk mendapatkan paraf; 6. Surat Keterangan Domisili yang sudah disetujui oleh Kepala Seksi diajukkan kepada Camat untuk disahkan; 7. Camat mengesahkan Surat Keterangan Domisili; 8. Petugas melakukan pencatatan, memberi nomor surat; 9. Surat Keterangan Domisili dan berkas pendukung diserahkan pada pemohon; 10. Pemohon mengisi survey kepuasan masyarakat (SKM) |
4. | Jangkna waktu pelayanan | 1 (satu) hari kerja |
5. | Biaya/tarif | Tidak dipungut biaya |
6. | Produk pelayanan | Surat Keterangan Domisili yang sudah ditandatangani oleh Camat |
Untuk Memudahkan proses pembuatan surat silahkan isi link form di bawah ini: