NO. | KOMPONEN | URAIAN |
1. | Dasar Hukum | 1. Undang-undang nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana;
2. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan publik; 3. Pereturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bnatuan Bencana; 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 04 Tahun 2010 tentang Pedoman Palayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN); 5. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Unit Kerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik; 6. Peraturan Bupati Natuna Nomor 48 Tahun 2013 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Kepada Camat untuk melaksanakan urusan Pemerintahan Daerah; 7. Peraturan Bupati Natuna Nomor 19 Tahun 2020 tentang Pedoman Standar Pelayanan dilingkungan Pemerintah Kabupaten Natuna (Berita Daerah Kabuapten Natuna Tahun 2020 Nomor 19); |
2. | Persyaratan Pelayanan | 1. Surat Keterangan yang sudah disahkan oleh Desa/Kelurahan
2. Fotocopy KTP dan KK yang terkena musibah/bencana alam atau indentitas lainnya 3. Proposal Bantuan Bencana Alam dan/atau Musibah 4. Foto lokasi kejadian atau musibah |
3. | Sistem, mekanisme, dan prosedur | 1. Pemohon mengajukan berkas
2. Berkas diterima dan diverifikasi oleh petugas administrasi 3. Apabila berkas tidak lengkap, petugas menjelaskan kekurangan kepada pemohon. Pemohon wajib melengkapi kekurangan untuk dapat melanjutkan ketahap selanjutnya; 4. Setelah berkas dinyatakan lengkap, petugas memproses permohonan Surat Keterangan Musibah dan/atau bencana alam; 5. Surat Keterangan Musibah dan/atau bencana alam diajukan ke Kepala Seksi untuk mendapatkan paraf; 6. Surat Keterangan Musibah dan/atau bencana alam yang sudah disetujui oleh Kepala Seksi diajukkan kepada Camat untuk disahkan; 7. Camat mengesahkan Surat Keterangan Musibah dan/atau bencana alam; 8. Petugas melakukan pencatatan, memberi nomor surat; 9. Surat Keterangan Musibah dan/atau bencana alam dan berkas pendukung diserahkan pada pemohon; 10. Pemohon mengisi survey kepuasan masyarakat (SKM) |
4. | Jangkna waktu pelayanan | 1 (satu) hari kerja |
5. | Biaya/tarif | Tidak dipungut biaya |
6. | Produk pelayanan | Surat Keterangan Musibah dan/atau bencana alam yang sudah ditandatangani oleh Camat |
Untuk Memudahkan proses pembuatan surat silahkan isi link form di bawah ini: