Pelayanan Surat Keterangan Musibah dan/atau Bencana Alam

 

NO. KOMPONEN URAIAN
1. Dasar Hukum 1.     Undang-undang nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana;

2.     Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan publik;

3.     Pereturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bnatuan Bencana;

4.     Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 04 Tahun 2010 tentang Pedoman Palayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN);

5.     Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Unit Kerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik;

6.     Peraturan Bupati Natuna Nomor 48 Tahun 2013 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Kepada Camat untuk melaksanakan urusan Pemerintahan Daerah;

7.     Peraturan Bupati Natuna Nomor 19 Tahun 2020 tentang Pedoman Standar Pelayanan dilingkungan Pemerintah Kabupaten Natuna (Berita Daerah Kabuapten Natuna Tahun 2020 Nomor 19);

2. Persyaratan Pelayanan 1.     Surat Keterangan yang sudah disahkan oleh Desa/Kelurahan

2.     Fotocopy KTP dan KK yang terkena musibah/bencana alam atau indentitas lainnya

3.     Proposal Bantuan Bencana Alam dan/atau Musibah

4.     Foto lokasi kejadian atau musibah

3. Sistem, mekanisme, dan prosedur 1.      Pemohon mengajukan berkas

2.      Berkas diterima dan diverifikasi oleh petugas administrasi

3.     Apabila berkas tidak lengkap, petugas menjelaskan kekurangan kepada pemohon. Pemohon wajib melengkapi kekurangan untuk dapat melanjutkan ketahap selanjutnya;

4.     Setelah berkas dinyatakan lengkap, petugas memproses permohonan Surat Keterangan Musibah dan/atau bencana alam;

5.     Surat Keterangan Musibah dan/atau bencana alam diajukan ke Kepala Seksi untuk mendapatkan paraf;

6.     Surat Keterangan Musibah dan/atau bencana alam yang  sudah disetujui oleh Kepala Seksi diajukkan kepada Camat untuk disahkan;

7.     Camat mengesahkan Surat Keterangan Musibah dan/atau bencana alam;

8.     Petugas melakukan pencatatan, memberi nomor surat;

9.     Surat Keterangan Musibah dan/atau bencana alam dan berkas pendukung diserahkan pada pemohon;

10.  Pemohon mengisi survey kepuasan masyarakat (SKM)

4. Jangkna waktu pelayanan 1 (satu) hari kerja
5. Biaya/tarif Tidak dipungut biaya
6. Produk pelayanan Surat Keterangan Musibah dan/atau bencana alam yang sudah ditandatangani oleh Camat

Untuk Memudahkan proses pembuatan surat silahkan isi link form di bawah ini:

https://forms.gle/MZ2Ck2i771Enj97B8