NO. | KOMPONEN | URAIAN |
1. | Dasar Hukum | 1. Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional;
2. Undang-undang Nomor 11 Tahun 200 tentang Kesehatan Sosial; 3. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan publik; 4. Undang-undang Nomor 13 Tahun 2011 taentang Penangan Fakir Miskin 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 04 Tahun 2010 tentang Pedoman Palayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN); 6. Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 146/HUK/2013 tentang Kriteria Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu; 7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan; 8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Unit Kerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik; 9. Peraturan Bupati Natuna Nomor 48 Tahun 2013 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Kepada Camat untuk melaksanakan urusan Pemerintahan Daerah; 10. Peraturan Bupati Natuna Nomor 19 Tahun 2020 tentang Pedoman Standar Pelayanan dilingkungan Pemerintah Kabupaten Natuna (Berita Daerah Kabuapten Natuna Tahun 2020 Nomor 19); 11. Peraturan Bupati Natuna Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Standar Opreasional Prosedur Administrasi Pemerintahan dilingkungan Pemerintah Kabupaten Natuna (Berita Daerah Kabuapten Natuna Tahun 2021 Nomor 21); |
2. | Persyaratan Pelayanan | Pembuatan SKTM (Umum) :
1. Surat Pengantar dari RT/RW 2. Surat Keterangan Tidak Mampu yang sudah disah oleh Desa/Kelurahan 3. Fotocopy KK pemohon 4. Fotocopy KTP pemohon atau indentitas lainnya 5. Foto rumah tempat tinggal saat ini Pembuatan SKTM (Pengajuan Keperluan Berobat) : 1. Surat Pengantar dari RT/RW 2. Surat Keterangan Tidak Mampu yang sudah disah oleh Desa/Kelurahan 3. Fotocopy KK pemohon 4. Fotocopy KTP pemohon atau indentitas lainnya 5. Fotocopy akta Kelahiran 6. Fotocopy Suratk keterangan kesehatan / Rujukan Berobat dari RSUD Pembuatan SKTM (Pengajuan KIP Sekolah) : Pendaftaran KIP sekolah dilakukan oleh sekolah melalui DAPODIK (Data Pokok Pendidik) 1. Surat Pengantar dari RT/RW 2. Surat Keterangan Tidak Mampu yang sudah disah oleh Desa/Kelurahan 3. Fotocopy KK orang tua 4. Fotocopy KTP orang tua 5. Fotocopy Akta Kelahiran Anak 6. Fotocopy KIA Pembuatan SKTM (Pengajuan Beasiswa /Biaya kuliah) : 1. Surat Pengantar dari RT/RW 2. Surat Keterangan Tidak Mampu yang sudah disah oleh Desa/Kelurahan 3. Fotocopy KK pemohon 4. Fotocopy KTP pemohon atau indentitas lainnya 5. Foto rumah tempat tinggal saat ini |
3. | Sistem, mekanisme, dan prosedur | 1. Pemohon mengajukan berkas
2. Berkas diterima dan diverifikasi oleh petugas administrasi 3. Apabila berkas tidak lengkap, petugas menjelaskan kekurangan kepada pemohon. Pemohon wajib melengkapi kekurangan untuk dapat melanjutkan ketahap selanjutnya; 4. Setelah berkas dinyatakan lengkap, petugas memproses permohonan Surat Keterangan Tidak Mampu; 5. Surat Keterangan Tidak Mampu diajukan ke Kepala Seksi untuk mendapatkan paraf; 6. Surat Keterangan Tidak Mampu yang sudah disetujui oleh Kepala Seksi diajukkan kepada Camat untuk disahkan; 7. Camat mengesahkan Surat Keterangan Tidak Mampu; 8. Petugas melakukan pencatatan, memberi nomor surat; 9. Surat Keterangan Tidak Mampu dan berkas pendukung diserahkan pada pemohon; 10. Pemohon mengisi survey kepuasan masyarakat (SKM) |
4. | Jangka waktu pelayanan | 1 (satu) hari kerja |
5. | Biaya/tarif | Tidak dipungut biaya |
6. | Produk pelayanan | Surat Keterangan Tidak Mampu yang sudah ditandatangani oleh Camat |
Untuk Memudahkan proses pembuatan surat silahkan isi link form di bawah ini: