Pelayanan Surat Keterangan Tidak Mampu

 

NO. KOMPONEN URAIAN
1. Dasar Hukum 1.     Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional;

2.     Undang-undang Nomor 11 Tahun 200 tentang Kesehatan Sosial;

3.     Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan publik;

4.     Undang-undang Nomor 13 Tahun 2011 taentang Penangan Fakir Miskin

5.     Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 04 Tahun 2010 tentang Pedoman Palayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN);

6.     Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 146/HUK/2013 tentang Kriteria Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu;

7.     Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan;

8.     Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Unit Kerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik;

9.     Peraturan Bupati Natuna Nomor 48 Tahun 2013 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Kepada Camat untuk melaksanakan urusan Pemerintahan Daerah;

10.  Peraturan Bupati Natuna Nomor 19 Tahun 2020 tentang Pedoman Standar Pelayanan dilingkungan Pemerintah Kabupaten Natuna (Berita Daerah Kabuapten Natuna Tahun 2020 Nomor 19);

11.  Peraturan Bupati Natuna Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Standar Opreasional Prosedur Administrasi Pemerintahan dilingkungan Pemerintah Kabupaten Natuna (Berita Daerah Kabuapten Natuna Tahun 2021 Nomor 21);

2. Persyaratan Pelayanan Pembuatan SKTM (Umum) :

1.     Surat Pengantar dari RT/RW

2.     Surat Keterangan Tidak Mampu yang sudah  disah oleh Desa/Kelurahan

3.     Fotocopy KK pemohon

4.     Fotocopy KTP pemohon atau indentitas lainnya

5.     Foto rumah tempat tinggal saat ini

Pembuatan SKTM (Pengajuan Keperluan Berobat) :

1.     Surat Pengantar dari RT/RW

2.     Surat Keterangan Tidak Mampu yang sudah  disah oleh Desa/Kelurahan

3.     Fotocopy KK pemohon

4.     Fotocopy KTP pemohon atau indentitas lainnya

5.     Fotocopy akta Kelahiran

6.     Fotocopy Suratk keterangan kesehatan / Rujukan Berobat dari RSUD

Pembuatan SKTM (Pengajuan KIP Sekolah) :

Pendaftaran KIP sekolah dilakukan oleh sekolah melalui

DAPODIK (Data Pokok Pendidik)

1.     Surat Pengantar dari RT/RW

2.     Surat Keterangan Tidak Mampu yang sudah  disah oleh Desa/Kelurahan

3.     Fotocopy KK orang tua

4.     Fotocopy KTP orang tua

5.     Fotocopy Akta Kelahiran Anak

6.     Fotocopy KIA

Pembuatan SKTM (Pengajuan Beasiswa /Biaya kuliah) :

1.    Surat Pengantar dari RT/RW

2.    Surat Keterangan Tidak Mampu yang sudah  disah oleh Desa/Kelurahan

3.    Fotocopy KK pemohon

4.    Fotocopy KTP pemohon atau indentitas lainnya

5.    Foto rumah tempat tinggal saat ini

3. Sistem, mekanisme, dan prosedur 1.      Pemohon mengajukan berkas

2.      Berkas diterima dan diverifikasi oleh petugas administrasi

3.     Apabila berkas tidak lengkap, petugas menjelaskan kekurangan kepada pemohon. Pemohon wajib melengkapi kekurangan untuk dapat melanjutkan ketahap selanjutnya;

4.     Setelah berkas dinyatakan lengkap, petugas memproses permohonan Surat Keterangan Tidak Mampu;

5.     Surat Keterangan Tidak Mampu diajukan ke Kepala Seksi untuk mendapatkan paraf;

6.     Surat Keterangan Tidak Mampu yang sudah disetujui oleh Kepala Seksi diajukkan kepada Camat untuk disahkan;

7.     Camat mengesahkan Surat Keterangan Tidak Mampu;

8.     Petugas melakukan pencatatan, memberi nomor surat;

9.     Surat Keterangan Tidak Mampu dan berkas pendukung diserahkan pada pemohon;

10.  Pemohon mengisi survey kepuasan masyarakat (SKM)

4. Jangka waktu pelayanan 1 (satu) hari kerja
5. Biaya/tarif Tidak dipungut biaya
6. Produk pelayanan Surat Keterangan Tidak Mampu yang sudah ditandatangani oleh Camat

Untuk Memudahkan proses pembuatan surat silahkan isi link form di bawah ini:

https://forms.gle/MZ2Ck2i771Enj97B8