Pelayanan Surat Rekomendasi Pembelian Jenis BBM Tertentu

 

NO. KOMPONEN URAIAN
1. Dasar Hukum 1.     Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan publik;

2.     Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 04 Tahun 2010 tentang Pedoman Palayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN);

3.     Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Unit Kerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik;

4.     Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) dan Jenis BBM Khusus Pengurusan (JBKP);

5.     Peraturan Bupati Natuna Nomor 48 Tahun 2013 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Kepada Camat untuk melaksanakan urusan Pemerintahan Daerah;

6.     Peraturan Bupati Natuna Nomor 19 Tahun 2020 tentang Pedoman Standar Pelayanan dilingkungan Pemerintah Kabupaten Natuna (Berita Daerah Kabuapten Natuna Tahun 2020 Nomor 19);

7.     Peraturan Bupati Natuna Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Standar Opreasional Prosedur Administrasi Pemerintahan dilingkungan Pemerintah Kabupaten Natuna (Berita Daerah Kabuapten Natuna Tahun 2021 Nomor 21);

2. Persyaratan Pelayanan 1.     Surat Permohonan

2.     Surat Pernyataan bermatrai 10000

3.     Surat Rekomendasi yang sudah disahkan oleh Desa/Kelurahan

4.     Surat Rekomendasi dari Penyalur dan/atau Agen disingkat APMS

5.     Fotocopy KK dan KTP nelayan/pemohon atau indentitas lainnya

6.     Fotocopy kartu KUSUKA

7.     Fotocopy kartu TDKP

8.     Fotocopy Kartu Kendali BBM bulan sebelumnya

3. Sistem, mekanisme, dan prosedur 1.     Pemohon mengajukan berkas

2.     Berkas diterima dan diverifikasi oleh petugas administrasi

3.     Apabila berkas tidak lengkap, petugas menjelaskan kekurangan kepada pemohon. Pemohon wajib melengkapi kekurangan untuk dapat melanjutkan ketahap selanjutnya;

4.     Setelah berkas dinyatakan lengkap, petugas memproses permohonan Surat Rekomendasi Pembelian Jenis BBM Tertentu;

5.     Surat Rekomendasi Pembelian Jenis BBM Tertentu diajukan ke Kepala Seksi untuk mendapatkan paraf;

6.     Surat Rekomendasi Pembelian Jenis BBM Tertentu yang sudah disetujui oleh Kepala Seksi diajukkan kepada Camat untuk disahkan;

7.     Camat mengesahkan Surat Rekomendasi Pembelian Jenis BBM Tertentu;

8.     Petugas melakukan pencatatan, memberi nomor surat;

9.     Surat Rekomendasi Pembelian Jenis BBM Tertentu dan berkas pendukung diserahkan pada pemohon;

10.  Pemohon  mengisi survey kepuasan masyarakat (SKM)

4. Jangka waktu pelayanan 1 (satu) hari kerja
5. Biaya/tarif Tidak dipungut biaya
6. Produk pelayanan Surat Rekomendasi Pembelian Jenis BBM Tertentu yang sudah ditandatangani oleh Camat

Untuk Memudahkan proses pembuatan surat silahkan isi link form di bawah ini:

https://forms.gle/MZ2Ck2i771Enj97B8