NO. | KOMPONEN | URAIAN |
1. | Dasar Hukum | 1. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan publik;
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 04 Tahun 2010 tentang Pedoman Palayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN); 3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Unit Kerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik; 4. Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) dan Jenis BBM Khusus Pengurusan (JBKP); 5. Peraturan Bupati Natuna Nomor 48 Tahun 2013 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Kepada Camat untuk melaksanakan urusan Pemerintahan Daerah; 6. Peraturan Bupati Natuna Nomor 19 Tahun 2020 tentang Pedoman Standar Pelayanan dilingkungan Pemerintah Kabupaten Natuna (Berita Daerah Kabuapten Natuna Tahun 2020 Nomor 19); 7. Peraturan Bupati Natuna Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Standar Opreasional Prosedur Administrasi Pemerintahan dilingkungan Pemerintah Kabupaten Natuna (Berita Daerah Kabuapten Natuna Tahun 2021 Nomor 21); |
2. | Persyaratan Pelayanan | 1. Surat Permohonan
2. Surat Pernyataan bermatrai 10000 3. Surat Rekomendasi yang sudah disahkan oleh Desa/Kelurahan 4. Surat Rekomendasi dari Penyalur dan/atau Agen disingkat APMS 5. Fotocopy KK dan KTP nelayan/pemohon atau indentitas lainnya 6. Fotocopy kartu KUSUKA 7. Fotocopy kartu TDKP 8. Fotocopy Kartu Kendali BBM bulan sebelumnya |
3. | Sistem, mekanisme, dan prosedur | 1. Pemohon mengajukan berkas
2. Berkas diterima dan diverifikasi oleh petugas administrasi 3. Apabila berkas tidak lengkap, petugas menjelaskan kekurangan kepada pemohon. Pemohon wajib melengkapi kekurangan untuk dapat melanjutkan ketahap selanjutnya; 4. Setelah berkas dinyatakan lengkap, petugas memproses permohonan Surat Rekomendasi Pembelian Jenis BBM Tertentu; 5. Surat Rekomendasi Pembelian Jenis BBM Tertentu diajukan ke Kepala Seksi untuk mendapatkan paraf; 6. Surat Rekomendasi Pembelian Jenis BBM Tertentu yang sudah disetujui oleh Kepala Seksi diajukkan kepada Camat untuk disahkan; 7. Camat mengesahkan Surat Rekomendasi Pembelian Jenis BBM Tertentu; 8. Petugas melakukan pencatatan, memberi nomor surat; 9. Surat Rekomendasi Pembelian Jenis BBM Tertentu dan berkas pendukung diserahkan pada pemohon; 10. Pemohon mengisi survey kepuasan masyarakat (SKM) |
4. | Jangka waktu pelayanan | 1 (satu) hari kerja |
5. | Biaya/tarif | Tidak dipungut biaya |
6. | Produk pelayanan | Surat Rekomendasi Pembelian Jenis BBM Tertentu yang sudah ditandatangani oleh Camat |
Untuk Memudahkan proses pembuatan surat silahkan isi link form di bawah ini: