
Camat, Kepala Desa dan Ketua BPD se Kecamatan Bunguran Tengah mengikuti Rapat Koordinasi Peningkatan Kapasitas Camat, Kades dan BPD dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa, Selasa (02/07/2024) Di Ballroom Hotel Natuna.
Sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, terjadi perubahan yang mendasar dalam sistem dan struktur pelaksanaan otonomi pemerintahan desa, yang diteruskan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2016 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah dan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 yang Besumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, telah membawa dampak yang sangat luas bagi pelaksanaan pembangunan di desa dan juga peningkatan penghasilan tetap aparatur desa. Kemudian dengan telah disahkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 6 tentang Desa, saat ini kita masih menunggu keluarnya Peraturan Pemerintah tentang peraturan pelaksana Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024;
Penyelenggaraan pemerintahan desa, mulai dari perencanaan hingga ke pengelolaan keuangan berbasisi Aplikasi dalam rangka menunjang penyelenggaraan pemerintahan desa.
Administrasi pemerintah memegang peranan yang penting karena keterlibatan pemerintah yang besar pada proses pembangunan dalam sistem administrasi. Untuk itu agar tujuan pembangunan dapat benar-benar tercapai seperti yang diharapkan, maka yang harus diperhatikan adalah adanya aparat pemerintah yang memiliki kualitas yang memadai. Kualitas tersebut selain dilandasi kemampuan dan keterampilan yang memadai juga harus disertai dengan disipilin yang tinggi sehingga dalam merealisasikan tujuan-tujuan nasional sesuai dengan kebijaksanaan pembangunan yang ditetapkan pemerintah, dengan titik berat pembangunan perlu diarahkan pada masyarakat pedesaan karena sebagian besar penduduk Indonesia berada di pedesaan.
Hakekat pembangunan desa bertujuan untuk memperbaiki kondisi dan taraf hidup masyarakat. Disamping itu pemerintah desa merupakan suatu strategi pembangunan yang memungkinkan pemerataan pembangunan dan hasilnya dinikmati oleh rakyatnya dan pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi dan tercapainya stabilitas keamanan wilayah yang sehat dan dinamis. Pemerintah desa sebagai alat untuk mencapai tujuan administrasi negara, berfungsi sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat dalam rangka pembangunan nasional demi tercapainya kesejahteraan rakyat yang merata.
Oleh karena itu diperlukan aparatur pelaksana yang mampu memahami, mengkaji dan menelaah serta menyelesaikan permasalahan yang timbul, sebagai konsekuensi logis daripada usaha penyempurnaan aparatur pemerintah dalam melakukan fungsi perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan. Tingkat kemampuan dan keterampilan aparat desa belum memenuhi keinginan yang diharapkan sesuai dengan tingkat perkembangan pembangunan, pengaturan dan penyelenggaraan pemerintah desa.
Dasar Hukum penyelenggaraan pelatihan pengelolaan Aset Desa adalah :
1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 213, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5694);
4. Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Natuna Tahun Anggaran 2024 (Lembaran Daerah Kabupaten Natuna Tahun 2023 Nomor 46);
5. Peraturan Bupati Natuna Nomor 62 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Natuna Tahun Anggaran 2024 (Berita Daerah Kabupaten Natuna Tahun 2023 Nomor 355.);
6. DPA SKPD Nomor 2.13.04.2.01.04. Tanggal Desember 2023.
Adapun masksud dan tujuan Rakor Pembinaan Pemerintahan Desa ini adalah :
1. meningkatkan kapasitas Kepala Desa dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
2. memberikan pengetahuan agar pelaksanaan pembangunan di desa bersih dan bebas korupsi;
3. memberikan pengetahuan tentang tata cara transfer keuangan ke desa;
4. memberikan pengetahuan berkaitan pengawasan keuangan desa;
5. memberikan pengetahuan berkaitan penangan stunting di Desa;
6. Mengevaluasi pelaksanaan pembangunan dan penyelenggaraan Pemerintahan di Desa;
Adapun Narasumber Rakor Pembinaan Pemerintahan Desa berasal dari :
1. Kejaksaan Negeri Natuna;
2. Inspektorat Kabupaten Natuna;
3. BPKPD Kabupaten Natuna
4. TPPS Kabupaten
5. Dinas PMD Kabupaten Natuna; dan
6. TAPM Kabupaten Natuna.
Sambutan, arahan Dan Pembukaan Sekaligus Penyerahan Penghargaan Oleh Bupati Natuna Bapak Wan Siswandi, S.Sos
Desa dalam menjalankan perannya dibutuhkan SDM yang produktif handal serta profesional dan memiliki kapabilitas dalam menjalankan peran dan fungsinya di desa peningkatan kemampuan aparatur desa sangat diharapkan agar mampu menjalankan peran tugas secara optimal sesuai dengan peran dan fungsinya.”ungkap wan siswandi dalam sambutan
Saat ini desa dituntut untuk mampu mengelola anggaran yang cukup besar sehingga Kades perangkat desa dan BPD harus paham regulasi yang berlaku dalam pelaksanaan pembangunan rajin berdiskusi dan membaca aturan manfaatkan teknologi dalam menggali pengetahuan dan menjalankan pembangunan pembangunan yang dilaksanakan sesuai dengan janji-janji saat kampanye dan dituangkan dalam RPJM desa dan APBDEStetapi regulasi harus selalu ditaati agar niat baik untuk pembangunan dapat terwujud dan tidak ada permasalahan kemudian hari Permendagri nomor 114 tahun 2014 tentang pedoman pembangunan desa harus dijadikan acuan.” ungkapnya
Rapat koordinasi yang kita selenggarakan saat ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas kepala desa dalam menyelenggarakan pemerintahan desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa yang terpenting adalah bagaimana pemerintah Desa mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan mampu meningkatkan daya saing desanya Oleh sebab itu peningkatan kapasitas kepala desa dalam menjalankan manajemen Desa sangat diharapkan lebih meningkat inovasi diperlukan dalam pembangunan baik pemberian pelayanan kepada masyarakat maupun Dalam melaksanakan pembangunan fisik yang dibutuhkan masyarakat tetapi mesti kita ingat bahwa inovasi tanpa regulasi akan berakibat jeruji besi.” lanjutnya
Besar harapan kami dari rapat koordinasi hari ini dapat memberikan outcome yang kita inginkan pesan kami kepada peserta rakor dan stakeholder terkait lainnya
1. Pahami peran dan fungsi masing-masing dalam menjalankan roda pemerintahan desa dengan baik sehingga dapat mewujudkan Desa membangun dan membangun desa demi terwujudnya kabupaten Natuna yang lebih baik
2. Jalin dan buka komunikasi dengan para pihak terkait pembangunan yang akan dilaksanakan
3. Pahami regulasi regulasi yang ada sehingga resiko kesalahan administrasi akan terhindari jangan ada kegiatan fiktif berdayakan tenaga pendamping yang telah pemerintah sediakan manfaatkan dan dijadikan mereka partner dalam berdiskusi untuk membangun desa
4. Kami berharap bapak ibu mampu meningkatkan status desanya pada IDM atau indeks Desa membangun desa Mandiri yang tahun ini baru 3 Desa dapat kita tingkatkan lebih banyak lagi Desa Mandiri pada tahun berikutnya secara bertahap
5. Transparansi dalam pengelolaan keuangan Desa mesti dilaksanakan pahami Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 tahun 2018 tentang pedoman pengelolaan keuangan desa dan Peraturan Bupati Nomor 82 Tahun 2018 tentang pedoman pengelolaan keuangan Desa kabupaten Natuna
6. Tingkatkan pendapatan asli desa dari sumber-sumber yang dimiliki Desa baik dari keberadaan bumdes maupun dari potensi alam yang dimiliki oleh desa tingkatkan penerimaan dari pajak dan Retribusi desa
7. Tingkatkan kembali gotong royong masyarakat dan rasa kebersamaan dalam membangun desa karena Desa milik masyarakat
8. Jajaran Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa kabupaten Natuna Kami harapkan tingkatkan lagi peran pemberdayaan lakukan mapping terhadap permasalahan dan berikan solusi sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku
9. Para Camat diharapkan melaksanakan pembinaan dan pengawasan kepada pemerintah Desa di wilayahnya masing-masing minimal tiga bulan sekali agar terciptanya pemerintahan desa yang bersih dan akuntabel
10. Para badan permusyawaratan desa diharapkan melaksanakan pengawasan kinerja kepala desa agar pembangunan tempat sasaran
– Mohon mengikuti kegiatan ini dengan baik dan tertib agar pada waktunya dan Masa nya kita terhindar dari persoalan hukum
– Jabatan ini Bukannya tidak ada resiko tapi risiko bukan sesuatu yang harus kita takuti tetapi harus kita sikapi
– Dengan bertambahnya masa jabatan para kepala desa dan ketua BPD ini maka bertambah juga resiko kita dalam menjalankan pekerjaan sebagai kepala desa dan ketua BPD
– Bangun Sinergiritas yang baik antara kepala desa dan BPD agar pelaksanaan pelaksanaan pekerjaan bisa berlangsung dengan baik. Alhamdulillah saya belum ada Dengar untuk saat ini antara kepala desa dan BPD saling ribut dan menyerang satu sama lainnya
– Harapan saya jangan terjadi persoalan-persoalan hukum ,sering-seringlah bertanya, sering-sering koordinasi dan konsultasi kepada para narasumber agar pelaksanaan kegiatan di desa bisa berjalan dengan baik
– Dalam Acara Ini, Kita Dapat saling Bersilaturahmi serta Dapat Pahala Juga Apabila Mengikuti Kegiatan Dengan Baik