NO. |
KOMPONEN | URAIAN |
1. | Dasar Hukum | 1. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan publik;
2. Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan; 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 04 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN); 4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Unit Kerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik; 5. Peraturan Bupati Natuna Nomor 48 Tahun 2013 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Kepada Camat untuk melaksanakan urusan Pemerintahan Daerah; |
2. | Persyaratan Pelayanan | 1. Surat Pengantar yang sidah disahkan oleh Desa/Kelurahan
2. Fotocopy KTP kedua calon mempelai (catin) 3. Fotocopy KK orang tua kedua calon mempelai 4. Fotocopy Akte Cerai/atau Akte kematian apabila mempelai berstatus janda/duda 5. Surat Keterangan Kesehatan 6. Sertifikat Elsimil BKKBN |
3. | Sistem, mekanisme, dan prosedur | 1. Pemohon mengajukan berkas
2. Berkas diterima dan diverifikasi oleh petugas administrasi 3. Apabila berkas tidak lengkap, petugas menjelaskan kekurangan kepada pemohon. Pemohon wajib melengkapi kekurangan untuk dapat melanjutkan ketahap selanjutnya; 4. Setelah berkas dinyatakan lengkap, petugas memproses permohonan Surat Keterangan Dispensasi Nikah; 5. Surat Keterangan Dispensasi Nikah diajukan ke Kepala Seksi untuk mendapatkan paraf; 6. Surat Keterangan Dispensasi Nikah yang sudah disetujui oleh Kepala Seksi diajukkan kepada Camat untuk disahkan; 7. Camat mengesahkan Surat Keterangan Dispensasi Nikah; 8. Petugas melakukan pencatatan, memberi nomor surat; 9. Surat Keterangan Dispensasi Nikah dan berkas pendukung diserahkan pada pemohon; 10. Pemohon mengisi survey kepuasan masyarakat (SKM) |
4. | Jangkna waktu pelayanan | 1 (satu) hari kerja |
5. | Biaya/tarif | Tidak dipungut biaya |
6. | Produk pelayanan |
Surat Keterangan Dispensasi nikah yang sudah ditandatangani oleh Camat |
Untuk Memudahkan proses pembuatan surat silahkan isi link form di bawah ini: