Pelayanan Surat Keterangan Dispensasi Nikah

 


NO.
KOMPONEN URAIAN
1. Dasar Hukum 1.      Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan publik;

2.      Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;

3.      Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 04 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN);

4.     Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Unit Kerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik;

5.     Peraturan Bupati Natuna Nomor 48 Tahun 2013 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Kepada Camat untuk melaksanakan urusan Pemerintahan Daerah;

2. Persyaratan Pelayanan 1.     Surat Pengantar yang sidah disahkan oleh Desa/Kelurahan

2.     Fotocopy KTP kedua calon mempelai (catin)

3.     Fotocopy KK orang tua kedua calon mempelai

4.     Fotocopy Akte Cerai/atau Akte kematian apabila mempelai berstatus janda/duda

5.     Surat Keterangan Kesehatan

6.     Sertifikat Elsimil BKKBN

3. Sistem, mekanisme, dan prosedur 1.     Pemohon mengajukan berkas

2.     Berkas diterima dan diverifikasi oleh petugas administrasi

3.     Apabila berkas tidak lengkap, petugas menjelaskan kekurangan kepada pemohon. Pemohon wajib melengkapi kekurangan untuk dapat melanjutkan ketahap selanjutnya;

4.     Setelah berkas dinyatakan lengkap, petugas memproses permohonan Surat Keterangan Dispensasi Nikah;

5.     Surat Keterangan Dispensasi Nikah diajukan ke Kepala Seksi untuk mendapatkan paraf;

6.     Surat Keterangan Dispensasi Nikah yang sudah disetujui oleh Kepala Seksi diajukkan kepada Camat untuk disahkan;

7.     Camat mengesahkan Surat Keterangan Dispensasi Nikah;

8.     Petugas melakukan pencatatan, memberi nomor surat;

9.     Surat Keterangan Dispensasi Nikah dan berkas pendukung diserahkan pada pemohon;

10.  Pemohon mengisi survey kepuasan masyarakat (SKM)

4. Jangkna waktu pelayanan 1 (satu) hari kerja
5. Biaya/tarif Tidak dipungut biaya
6. Produk pelayanan

Surat Keterangan Dispensasi nikah yang sudah ditandatangani oleh Camat

Untuk Memudahkan proses pembuatan surat silahkan isi link form di bawah ini:

https://forms.gle/MZ2Ck2i771Enj97B8

Tinggalkan Balasan